Validasi Tugas Tambahan (1)
Tugas Tambahan yang diakui
TK = 1 Kepala Sekolah
SD =1 Kepala Sekolah
SMP
TK = 1 Kepala Sekolah
SD =1 Kepala Sekolah
SMP
- 1 Kepala Sekolah
- 3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitungan:
- 1 – 9 Rombel: 1 wakil kepala sekolah
- 10 – 18 rombel: 2 wakil kepala sekolah
- 19 – ~ rombel: 3 wakil kepala sekolah
- Kepala perpustakaan
- Kepala Laboratorium Tugas Tambahan selain jabatan poin A,B,C & D hanya berlaku maksimal 6 Jam.
Labels:
dapodik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar